4 Pokok Pikiran Pembukaan Uud 1945
Adapun empat pokok pikiran dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut ini :
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Republic of Indonesia dan seluruh tumpah darah Republic of Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau keinginan yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga mampu menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, menurut atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus menurut atas kedaulatan rakyat dan menurut permusyawaratan/perwakilan
4. Pokok Pikiran Keempat
Negara menurut atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat insan atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Belum ada Komentar untuk "4 Pokok Pikiran Pembukaan Uud 1945"
Posting Komentar