Mengenal Ciri-Ciri Negara Hukum


Negara Hukum yaitu negara yang mengambil tindakan didasarkan pada aturan aturan yang telah ada, jadi dalam Tugas Negara yaitu menjalankan kesadaran aturan berdasarkan aturan yang berlaku yang harus ditaati oleh seluruh warga negara tersebut. sedangkan dalam Pengertian Negara Hukum berdasarkan kekuasaan adalah negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara dijalankan dengan adil dan juga baik. Negara aturan terdapat two unsur. Unsur-unsur negara aturan yaitu pertama : adanya kekerabatan antara pemerintah dan diperintah berdasarkan norma objektif yang memikat keduanya, sedangkan unsur yang kedua : norma objektif bersifat formal dan juga bisa dipertahankan dengan berhadapan persuasion hukum.

Ciri-Ciri Negara Hukum


1. Kekuasaan berjalan sesuai dengan aturan faktual yang berlaku

2. Menuntut pembagian kekuasaan

3. Kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan kehakiman efektif

4. Adanya pengesahan dan pinjaman hak asasi manusia (ham)

5. Adanya legalitasi dalam arti hukum.


Alasan Menjadi Negara Hukum


1. Legitimiasi demokrasi

2. Demi kepastian hukum

3. Tuntutan perlakukan yang sama

4. Tuntutan pikiran sehat



Unsur-Unsur Negara Hukum Secara Umum


1. Dihargainya hak asasi manusia

2. Munculnya pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam menjamin hak-hak

3. Pemerintah dijalankan berdasarkan perundang-undangan

4. Munculnya peradilan manajemen dalam mengatasi perselisihan antara rakyat dengan pemerintah



Kesimpulan : Negara aturan yaitu alat-alat negara bisa Menggunakan kekuasaannya berdasarkan dalam aturan tersebut dengan cara yang terdapat dalam aturan itu sendiri.

Belum ada Komentar untuk "Mengenal Ciri-Ciri Negara Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel