Pengertian Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Serta Tugas, Wewenangdan Hak Mpr


Membahas wacana Pengertian MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Secara Umum, Pengertian MPR bisa diartikan sebagai forum tertinggi di negara Republic of Indonesia yang strukturnya dibuat berdasarkan pemilihan pribadi legislative, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan rakyat sebagai forum kedaulatan rakyat mempunyai susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang yang bisa dilihat dibawah ini..

Tugas dan Wewenang MPR

Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut...

MPR berwenang mengubah dan tetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal iii Ayat (1)]
MPR hanya bisa memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar [Pasal iii ayat (3)].
 
Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam menentukan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal viii Ayat (2)] 

MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal iii Ayat (2)]
Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden hingga habis masa jabatannya [Pasal viii Ayat (1)] 

Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan kiprah kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari sehabis itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk menentukan presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, hingga selesai masa jabatannya. [Pasal viii Ayat (1)].

Susunan dan Keanggotaan MPR

MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang berdasarkan Pasal two Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota badan legislatif dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR mempunyai legitimasi sangat berpengaruh karena adalah semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara gotong royong yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak bisa mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan Kewajiban MPR

Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR adalah sebagai berikut...

1. Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR adalah sebagai berikut..
Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945;
Menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan
Memilih dan dipilih
Membela diri
Imunitas
Protokoler
Keuangan dan administrasi

2. Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR adalah sebagai berikut..
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
Melaksanakan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI
Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

Kedudukan MPR - MPR adalah forum permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara.


Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian umum MPR, Fungsi, Tugas serta Hak MPR. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Serta Tugas, Wewenangdan Hak Mpr"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel