Pengertian Umum Peraturan Perundang-Undangan


Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat segala aspek dalam forum yang berwenang untuk membetuk peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat landasan aturan dalam terbentuknya peraturan perundang-undangan. Pengertian umum peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 22A Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengna undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan


Di dalam pasal 1 UU RI No. 12. Tahun 2011, Berikut klarifikasi mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan..
Pembentukan peraturan perundang-undangan ialah pembuatan peraturan perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, akreditasi atau penetapan, dan pengundangan.

Peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


Program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegna ialah instrumen perencanaan agenda pembentukan peraturan tempat provinsi atau peraturan tempat kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis


Program legislasi tempat yang disebut dengan progleda ialah instrumen perencanaan agenda pembentukan undang-undang yang disusun secara terpola terpadu dan sistematis.
Pengundangan ialah penempatan peraturan perundang-undangan dalam forum negara Republik Indonesia, gosip negara Republik Indonesia, pemanis gosip negara Republik Indonesia, forum daerah, pemanis lembaran tempat atau gosip daerah.
Materi muatan peraturan perundang-undangan ialah bahan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan.


Peraturan perundang-undangan ini dikeluarkan oleh forum yang berwenang atau legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara. Pada peraturan


perundang-undanga yang dikeluarkan oleh forum yang lebih rendah harus mengacu atau dilarang bertentangan dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh forum yang lebih tinggi. Contohnya, Peraturan Daerah provinsi yang mengatur wacana pendapatan tempat dilarang bertentangan dengan UU yang ditetapkan forum perwakilan rakyat di pusat.

Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bentuk dalam three landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan ialah sebagai berikut...


Landasan Filosofis, ialah peraturan perundang-undangan bisa dikatakan mempunyai landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya menerima pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan impian pandangan hidup insan dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai impian kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.


Landasan Sosiologis, ialah Suatu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan mempunyai landasan sosiologis jikalau sesuai dengan dogma umum, kesadaran aturan masyarakat, tata nilai, dan aturan yang hidup dimasyarakat biar peraturan yang dibuat bisa dijalankan.
Landasan Yudiris, ialah Peraturan perundang-undangan bisa dikatakan mempunyai landasan yudiris jikalau terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan aturan yang lebih tinggi derajatnya.

Sifat dan Ciri-Ciri Peraturan Perundang-undangan

Semua peraturan perundang-undangan mempunyai sifat dan ciri-ciri sebagai berikut...
Peraturan perundang-undangan dalam wujud peraturan tertulis
Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan di keluarkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat sentra maupun didaerah
Peraturan perundang-undangan berisi aturan teladan tingkah laris atau norma hukum.
Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh

Demikianlah artikel sederhana ini mengenai Pengertian umum wacana Peraturan Perundang-Undangan. Semoga teman sekalian bisa menerima manfaat, baik itu wacana pengertian peraturan perundang-undangan, sifat maupun ciri-ciri dari peraturan perundang-undangan, landasan aturan serta pembentukan peraturan perundang-undangan. Sekian dan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Umum Peraturan Perundang-Undangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel