Pengertian Desa (Arti Lengkap)

Menurut Pasal 1 UU No. half dozen Tahun 2014 wacana Desa, desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang ber wenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia 2014. Desa terdiri atas desa dan desa adat. Penyebutan desa atau desa tabiat diubahsuaikan dengan penyebutan yang berlaku di tempat setempat (Pasal half dozen Ayat 1 dan two UU No. half dozen Tahun 2014 wacana Desa). 

Istilah desa, dusun, atau desi berasal dari bahasa Sansekerta, yang artinya tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran (Soetardjo Kartohadikoesoemo, 1984). Secara tradisional, istilah  ̳desa‘ terutama terdapat di Jawa dan Bali, sementara di Lombok lebih dikenal dengan dasan, di Sumatera Barat dengan nagari, dan kampong di Sumbawa, atau gampong di Aceh (I Gde Parimartha, 2013).

 Para ahli hukum di Republic of Indonesia mengajukan pandangan bahwa ada dua klasifikasi pokok yang menjadikan munculnya kelompok masyarakat desa, yakni: (1) prinsip relasi kekerabatan, dan (2) prinsip relasi tinggal erat atau teritorial. Namun ahli antropologi Koentjaraningrat (tt) menambahkan bahwa masih ada dua prinsip relasi yang lain, yakni: (3) prinsip tujuan khusus, yang tidak disebabkan oleh relasi kekerabatan, atau tinggal dekat, tetapi karena kebutuhan lain. Kebutuhan itu, misalnya karena adanya kepentingan yang berafiliasi dengan teknik pertanian (bertani). Prinsip lainnya sebagaimana disebutkan oleh I Gde Paramatha yaitu prinsip relasi yang datang dari atas (pemerintah), atau raja (I Gde Parimartha, 2013). 

Pada masa dahulu, sebetulnya batas-batas wilayah desa itu tidak jelas, maksudnya tidak teratur mirip yang dibayarkan (ada batas pagar, atau sungai). Namun wilayahnya itu sangat tergantung pada penduduk yang setia mendukungnya. Bisa saja penduduk yang setia berada jauh dari lingkungan desa intinya, sehingga tampak batas desa itu tidak teratur (I Gde Parimartha, 2013).

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Desa (Arti Lengkap)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel