Perbedaan Negara Federal Dan Negara Kesatuan

Sementara itu, menurut Prof. Mr. R. Kranenburg, mirip dikutip Prof. Miriam Budiardjo, secara umum membedakan negara Federal dengan negara Kesatuan, khususnya ditinjau dari sudut aturan positif, yakni:

1. Negara belahan suatu federasi memiliki “povoir constituant”, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri dalam rangka batas-batas konstitusi negara Federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi negara-negara belahan (yaitu pemerintah daerah) secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.

2. Dalam negara Federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenag pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat tersebut.
Dalam buku Federal Goverment, K.C. Wheare memberikan bahwa prinsip negara Federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah Federal dan pemerintah negara belahan dalam bidang-bidang tertentu bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian; sedangkan soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya, pemerintah negara belahan misalnya bebas dari campur tangan dari pemerintah Federal.

Berikut ciri-ciri lain dari penyelenggaraan Local Goverment di negara Federal :

1. Pembagian kekuasaan
Ciri khas pemerintahan federal yakni pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian---- Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam undang – undang. Negara belahan memiliki kekuatan menjalankan aturan sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang- undang.

Ada dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russian Federation dan Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang lain kebalikan dari yang
Diatas, dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.

2. Pembagian kedaulatan
Ahli aturan mirip AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tidak sanggup dibagi, namun sanggup dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.

3. Keunggulan undang- undang
Keunggulan undang- undang yakni keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia menyatakan secara tidak eksklusif bahwa hukum-hukum dibuat untuk autoritas didalam Negara dan mungkin menerangkan ultra Vires jikalau terjadi konflik dengan undang- undang.

4. Pengadilan federal

Berlakunya lebih dari satu kekuasaan pusat dan keunggulan undang- undang didalam Negara federal, maka perlu didirikan beberapa kekuasaan mirip mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.

Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Negara Federal Dan Negara Kesatuan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel