Penjelasan Negara Serikat

Negara Serikat yaitu negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara cuilan yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara cuilan boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, dewan perwakilan rakyat sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat yaitu gabungan negara-negara cuilan yang disebut negara federal.
Setiap negara cuilan bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya mampu dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  • tiap negara cuilan memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  • tiap negara cuilan boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi dilarang bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  • hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara cuilan (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara cuilan ditentukan oleh negara bagian, sehingga programme pemerintah federal yaitu hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara cuilan kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: 
  • masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  • hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  • hal-hal perihal konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai work uji fabric konstitusi negara bagian;
  • hal-hal perihal uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);

  • hal-hal perihal kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: work pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk merampungkan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Negara federal atau negara serikat yaitu suatau negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, tetapi setiap negara cuilan tersebut tidak berdaulat. Yang berdaulat yaitu gabungan dari negara-negara cuilan itu. Di sini negara-negara cuilan memiliki kekuasaan untuk membuat dan memiliki undang-undang dasar sendiri, kepala negara sendiri, dewan perwakilan sendiri, dan dewan menteri (kabinet) sendiri. Sementara itu untuk urusan Angkatan Perang dan keuangan, mereka tidak memiliki kekuasaan sendiri, urusan ini lazimnya ada di tangan negara federal.


Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Negara Serikat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel