10 Unsur Unsur Komponen Aturan Indonesia


unsur unsur Komponen aturan indonesia - Hukum ialah sebuah Komponen aturan di sebuah wilayah/negara yang harus ditaati oleh Setiap warga negaranya. Tentunya aturan di tiap negara mampu berbeda-beda. Republic of Indonesia tetapkan UUD 1945 dan GBHN sebagai dasar hukumnya. Selain itu secara umum Hukum Bertujuan untuk menegakkan keadilan dan mengatakan santunan ke seluruh lapisan masyarakat.

kita mampu mengenali aturan dari karakteristiknya, ibarat Adanya perintah/ larangan berupa sesuatu yang boleh dan dihentikan dalam kehidupan bermasyarakat. Sifatnya memaksa dan terikat tanpa terkecuali dan Terdapat sanksi berupa sanksi yang diberikan kepada yang melanggar aturan tersebut.

Sebenarnya Hukum juga memiliki unsur-unsur tertentu yang terkandung di dalam nya dan telah menjadi ciri khas aturan itu sendiri.
ada beberapa unsur dan ciri-ciri aturan dan Kali ini akan kami menyebarkan information perihal apa -apa saja unsur-unsur aturan indonesia disertai dengan pola yang lengkap dengan penjelasan.

10 Unsur-Unsur Hukum

Secara umum kita ketahui ada 10 unsur-unsur dalam  hukum, yang mencakup :
1. Hukum Bersifat  mengatur
Hukum di buat untuk mengatur segala tingkah laku dalam interaksi dan pergaulan kehidupan masyarakat. Secara umum Hukum berfungsi untuk mengatur hal-hal yang berkaitan perihal programme insan dengan tujuan untuk menata segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat.
Contoh :jika ada yang melakukan tindakan kriminal  maka akan dikenakan aturan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tingkat kejahatan nya.

2. Hukum di buat oleh badan-badan/lembaga resmi khusus
Hukum dibuat oleh lembaga dan tubuh resmi yang berwenang dan berhak. Artinya tidak semua orang atau organisasi mampu membuat hukum. ada Peraturan aturan hanya boleh dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang dengan kesepakatansidang  yang telah ditentukan sebelumnya.
Contoh : kitab undang-undang aturan pidana ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana ) di buat  oleh Badan Legislatif  dewan legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Hukum bersifat memaksa dan mengatur
Hukum Dibuat Memaksa dalam artian Kedaulatan Hukum merupakan kekuasaan Mutlak di atas penyelengara pemerintahan, dimana penguasa dan masyarakat pun mampu sinkron menjalankan peraturan, tunduk dan patuh pada ideologi dan aturan negara. jikalau Hukum tidak bersifat memaksa maka penguasa lebih condong pada kekuasaan yang absolut. lazim nya di negara yang memiliki paham demokrasi punya anggota sidang atau kongres yang mewujudkan keputusan bersama.
Contoh : Undang-Undang Lalu lintas dimana pengendara motor di wajibkan Menggunakan helm. Jika ada pengendara kendaraan yang tidak Menggunakan helm maka harus ditilang dan di beri sangksi meski pengendara seorang pejabat atau masyarakat kecil. semuanya sama dimata hukum

4. Hukum Memiliki Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
Setiap Pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi yang tegas sebagai upaya penegakan aturan yang adil. Sanksi yang telah diatur pada aturan perundang-undangan sebelumnya dan telah disepakati bersama. dsini kiprah para penegak aturan berperan penting. dikenal dengan Hukum obyektif ( aturan suatu Negara dan berlaku secara umum ) dan Hukum subyektif ( aturan yang berlaku pada pihak-pihak tertentu saja, atau disebut juga dengan hak )
Contohnya ialah Persidangan Kasus yang melibatkan Pengacara, jaksa, Hakim serta aparat penegak aturan lain nya,


5. Hukum Bersifat idiil/abstrak
Karena Hukum memiliki unsur yang sangat abstrak. Unsur Hukum ini terdapat pada setiap diri langsung insan itu sendiri ibarat :
a. Cipta, landasan kecerdikan kognitif. Unsur ini menghasilkan ilmu mengenai pengertian (etimologi).
b. Karsa,landasan Etika yang berorientasi pada hal konatif.
c. Rasa, landasan estetika dan beraspek efektif dalam perspektif global

6. Unsur Hukum Bersifat Riil/Nyata
Hukum itu sifatnya positif sebagai Unsur Nyata yang dimana aturan bersumber dari dan untuk kehidupan insan itu sendiri , ibarat tradisi masyarakay , norma sosial masyrakat ,m karakter  pembawaan alamiah insan semenjak dilahirkan, Pola lingkungan sekitar. Unsur Hukum ini mencakup hasrat susila dan rasio manusia. Hasrat menghasilkan asas asas hukum
(Contohnya : tidak ada sanksi tanpa adanya kesalahan atau lebih di kenal dengan asas praduga tak bersalah dan semua peraturan itu di atur oleh perundang-undangan).

Unsur Hukum Riil terdiri atas manusia, kebudayaan materiil dan lingkungan alam. Unsur aturan riil menghasilkan tata hukum. Adapun unsur aturan idiil menghasilkan kaidah kaidah aturan melalui filsafat aturan yang berperan dalam pembentukan tata hukum. Unsur aturan riil melahirkan ilmu mengenai kenyataan. Unsur ini mencakup aspek sosial kehidupan masyarakat.

seven . Unsur Hukum Berdasarkan Isinya ( priovat dan publik )
Hukum pada dasarnya untuk mengatur tatanan relasi antara sesama insan berdasarkan kepentingannya.
 contoh aturan privat ; aturan sipil, aturan dagang, aturan perdata.
Hukum publik, ialah aturan yang mengatur relasi tatanan kehiduppanmasyarakat dengan negara yang berkenaan dengan kepentingan umum.
Contoh; aturan administrasi negara, aturan pidana, aturan tata negara.

8. Unsur Hukum Berdasarkan Sumbernya
ada five Sumber Hukum ialah :
- Hukum undang-undang
- Hukum adat
- Hukum traktat ( suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan )
- Hukum yurisprudensi ( aturan yang dibuat berdasarkan putusan hakim terdahulu untuk merampungkan perkara yang sama )
- Hukum kepercayaan ( pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa orang ahlu aturan dan disepakati semua pihak )

9. Unsur Hukum Berdasarkan Bentuknya
ada two unsur Hukum berdasarkan bentuknya ialah Hukum tertulis ( aturan yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan baik perdata ataupun pidana )
dan Hukum tidak tertulis ( norma sosial, aturan ada )

10. Unsur Hukum Berdasarkan waktu dan Wilayah
Hukum nasional ( aturan yang berlaku hanya di dalam wilayah satu Negara saja )
Hukum internasional ( aturan yang mengatur relasi antar negara )
Ius constitutum ( hukum  yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu )
Ius constituendum ( aturan yang diharapkan berlaku pada masa mendatang )
Hukum asasi ( aturan alam yang berlaku di semua tempat, dalam segala waktu, dan untuk segala bangsa di dunia)

Belum ada Komentar untuk "10 Unsur Unsur Komponen Aturan Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel