Unsur- Unsur Aturan Indonesia
Definisi Sistem Hukum - Suatun Sistem yang mengandung unsur satu kesatuan yang terdiri dari sub-sub sistem yang saling terkait yang memiliki fungsi masing-masing yang memiliki tujuan.
Hukum ialah kumpulan peraturan dimana terdiri dari norma dan eksekusi dengan mewujudkan ketertiban.
Jadi Sistem Hukum Republic of Indonesia ialah kesatuan/keseluruhan kaedah aturan yang sedang berlaku di wilayah Indonesia
Ciri-Ciri Sistem Hukum Indonesia:
- Ada unsur perintah, larangan dan kebolehan
- Ada eksekusi yang tegas
- Adanya perintah dan larangan
- Perintah dan larangan harus ditaati
Unsur-Unsur Sistem Hukum Indonesia:
- Peraturan yang mengatur tingkah laku insan dalam pergaulan hidup bermasyarakat
- Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara
- Peraturan yang bersifat memaksa
- Peraturan yang memiliki eksekusi yang tegas
- Pertanyaannya ialah apa tujuan dari hukum?
Tujuan dari aturan ialah untuk memperoleh keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Lalu darimana munculnya hukum?
Hukum muncul saat ada kesepakatan yang disebut kontrak sosial.
Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang mengakibatkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di tabrak mengakitbatkan eksekusi tegas dan nyata.
Sumber aturan meliputi persepsi (pengindraan) dan eksternal yang meliputi Tuhan, Kitab dan Nabi (prinsip agama)
Tata Urutan Perundang-Undangan
UUD/Konstitusi
UU
PERPU
PERPRES
PP
Perda prov
Perda kab/kota
Pembagian Hukum
Sumbernya:
1. Hukum Kebiasaan (adat)
Hukum kebiasaan merupakan sumber aturan tertua. Kebiasaan ialah perbuatan insan yang tetap dan berulang.
2. Hukum Perundang-undangan
Peraturan yang memiliki peraturan aturan yang mengikat.
3. Hukum Traktat
Hukum Traktat merupakan sebuah perjanjian yang disebut Trity of Contract. Sebuah perjanjian yang berlaku hanya untuk pihak-pihak yang menandatangani.
Contoh: Piagam ASEAN
4. Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi ialah keputusan hakim yang diikuti hakim berikutnya. Hukum yurisprudensi ada yang tetap dan ada juga yang tidak tetap.
5. Doktrin/Sarjana Hukum
Doktrin menjadi sumber aturan karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban aturan sehingga di carilah pendapat andal hukum.
Proses Hukum:
1. Amnesti- Pengampunan sebelum terjadinya proses hukum
2. Abolisi - Pengampunan yang dilakukan saat proses aturan sedang berjalan
3. Grasi - Pengampunan setelah ada proses hukum
4. Rehabilitasi - Pemulihan nama baik
Bentuk aturan ada 2:
1. Hukum tertulis
2. Hukum tidak tertulis
Hukum yang masih dalam keinginan aturan bangsa Indonesia
1. IUS CONSTITUTUM: aturan yang berlaku pada suatu Negara pada saat ini.
2. IUS CONSTITUENDUM: aturan yang di harapkan/di cita-citakan berlaku pada waktu yang akan datang.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Gagasan ihwal negara aturan yang telah dikembangkan oleh para andal baik oleh Plato, Aristoteles, John Lock, Montesque dan sebagainya masih bersifat kurang terperinci dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih eksplisit pada periode ke-19, yaitu dengan munculnya konsep Rechsstaat yang dikembangkan oleh Frederich Julius Stahl di Eropa Contiental yang diilhami oleh fatwa Immanuel Kant. Menurut Stahl, unsur-unsur negara aturan (rechtsstaat) adalah:
1. Perlindungan hak-hak asasi manusia;
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3. Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan
4. Peradilan manajemen dalam perselisihan.
Pada saat yang hampir bersamaan muncul pula konsep negara aturan (Rule of Law) yang dikembangkan oleh A.V Dicey, yang lahir dalam naungan sistem aturan Anglo-Saxon.Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law sebagai berikut.
1. Supremasi aturan-aturan aturan (supremacy of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power);
2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi aturan (equality earlier the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun orang pejabat.
3. Terjaminnya hak-hak insan oleh undang-undang (di negara lain oleh Undang-Undang Dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Lebih lanjut H. Abdul Latief mengemukakan bahwa Negara aturan pada prinsipnya mengandung unsur-unsur:
1. Pemerintahan dilakukan berdasarkan undang-undang (asas legalitas) dimana kekuasaan dan wewenang yang dimiliki pemerintah hanya semata-mata ditentukan oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang;
2. Dalam Negara itu hak-hak dasar insan diakui dan dihormati oleh penguasa yang bersangkutan;
3. Kekuasaan pemerintah dalam Negara itu tidak dipusatkan dalam satu tangan, tetapi harus diberi kepada lembaga-lembaga kenegaraan di mana yang satu melakukan pengawasan terhadap yang lain sehingga tercipta suatu keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga kenegaraan tersebut;
4. Perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh aparatur kekuasaan pemerintah dimungkinkan untuk mampu diajukan kepada pengadilan yang tidak memihak yang diberi wewenang menilai apakah perbuatan pemerintahan tersebut bersifat melawan aturan atau tidak.
Munculnya “unsur peradilan manajemen dalam perselisihan” pada konsep rechtsstaatmenunjukan adanya korelasi historis antara negara aturan Eropa Kontinental dengan aturan Romawi. Philipus M. Hadjon menberikan pendapat berikut ini:
“Konsep rechsstaat bertumpu pada sistem aturan kontinental yang disebut “Civil Law” atau ”Modern Roman Law”, sedangkan konsep Rule Of Law bertumpu atas sistem aturan yang disebut “Common Law”.
Karakteristik civil police pull ialah administratif, sedangkan karakteristik mutual police pull ialah judicial.Perbedaan Karakteristik yang demikian disebabkan karena latar belakang daripada kekuasaan raja. Pada Zaman Romawi, kekuasaan yang menonjol dari raja ialah membuat peraturan melalui dekrit. Kekuasaan itu kemudian didelegasi kepada pejabat-pejabat administratif yang membuat pengarahan-pengarahan tertulis bagi hakim ihwal bagaimana memutus suatu sengkata.
Begitu besarnya peranan administrasi, sehingga tidaklah mengherankan jika dalam sistem continental-lah mula pertama muncul cabang aturan baru yang disebut “droit administraf “ dan inti dari “droit administraf“ ialah korelasi antara manajemen dengan rakyat, di Kontinen dipikirkan langkah-langkah untuk membatasi kekuasaan manajemen negara (hukum manajemen dan peradilan administrasi).”
Dalam perkembangannya konsep negara aturan tersebut kemudian mengalami penyempurnaan, yang secara umum mampu dilihat di antaranya:”
1. Sistem pemerintah negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat;
2. Bahwa pemerintah dalam melakukan kiprah dan kewajibannya harus berdasar atas aturan atau Peraturan Perundang-Undangan;
3. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi insan (warga negara);
4. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pangaruh eksekutif;
6. Adanya kiprah yang positif dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan nalar yang dilakukan oleh pemerintah;
7. Adanya sistem perekonomian yang mampu menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Perumusan unsur-unsur negara aturan ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatarbelakanginya, terutama pengaruh falsafah individualisme, yang menempatkan individu atau warga negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagium yang begitu pop dari Lord Acton, yaitu “Power tends to corrupt, simply absolute ability corrupt absolutely”; (Manusia yang memiliki kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolute) pasti akan disalahgunakan).
Model Negara aturan mirip ini berdasarkan catatan sejarah dikenal dengan sebutan demokrasi konstitusional, dengan ciri bahwa pemerintah yang demoktratis ialah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan sering disebut “pemerintah berdasarkan kontitusi” (constitutional government).
Meskipun tidak semua Negara yang memiliki konstitusi diilhami oleh semangat individualisme, semangat untuk melindungi kepentingan individu melalui konstitusi dianggap paling memungkinkan, terlepas dari falsafah Negara yang bersangkutan.
Dengan kata lain, esensi dari Negara berkonstitusi ialah pertolongan terhadap hak-hak asasi manusia. Atas dasar itu, keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan status sine quanon.
Menurut Sri Soemantri, tidak ada suatu negarapun di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak mampu dipisahkan satu dengan yang lain.
Bila Negara aturan diidentikkan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara, maka benar apa yang dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi, yang memberikan bahwa dalam periode ke twenty ini hampir tidak ada suatu Negara pun yang menganggap sebagai Negara modern tanpa menyebutkan dirinya “Negara berdasar atas hukum”. Dengan demikian, dalam batas-batas minimal, negara aturan identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang mengakibatkan konstitusi sebagai aturan master copy kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Burkens, et.al mengemukakan bahwa pengertian Rechtsstaat sebagaimana dikutif A. Hamid S. Attamimi yaitu Negara yang menempatkan aturan sebagai dasar kekuasaan dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Dari pandangan tersebut, mengandung arti bahwa kekuasaan pemerintahan dalam suatu Negara bersumber pada aturan dan sebaliknya untuk melakukan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu Negara harus berdasarkan kekuasaan hukum.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara aturan itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari aneka macam model Negara aturan tersebut, Budiono mencatat bahwa sejarah fatwa insan mengenai politik dan aturan secara bertahap menuju ke arah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan para warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu diselenggarakan berdasarkan aturan sebagai aturan main.
Hukum ialah kumpulan peraturan dimana terdiri dari norma dan eksekusi dengan mewujudkan ketertiban.
Jadi Sistem Hukum Republic of Indonesia ialah kesatuan/keseluruhan kaedah aturan yang sedang berlaku di wilayah Indonesia
Ciri-Ciri Sistem Hukum Indonesia:
- Ada unsur perintah, larangan dan kebolehan
- Ada eksekusi yang tegas
- Adanya perintah dan larangan
- Perintah dan larangan harus ditaati
Unsur-Unsur Sistem Hukum Indonesia:
- Peraturan yang mengatur tingkah laku insan dalam pergaulan hidup bermasyarakat
- Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara
- Peraturan yang bersifat memaksa
- Peraturan yang memiliki eksekusi yang tegas
- Pertanyaannya ialah apa tujuan dari hukum?
Tujuan dari aturan ialah untuk memperoleh keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Lalu darimana munculnya hukum?
Hukum muncul saat ada kesepakatan yang disebut kontrak sosial.
Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang mengakibatkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di tabrak mengakitbatkan eksekusi tegas dan nyata.
Sumber aturan meliputi persepsi (pengindraan) dan eksternal yang meliputi Tuhan, Kitab dan Nabi (prinsip agama)
Tata Urutan Perundang-Undangan
UUD/Konstitusi
UU
PERPU
PERPRES
PP
Perda prov
Perda kab/kota
Pembagian Hukum
Sumbernya:
1. Hukum Kebiasaan (adat)
Hukum kebiasaan merupakan sumber aturan tertua. Kebiasaan ialah perbuatan insan yang tetap dan berulang.
2. Hukum Perundang-undangan
Peraturan yang memiliki peraturan aturan yang mengikat.
3. Hukum Traktat
Hukum Traktat merupakan sebuah perjanjian yang disebut Trity of Contract. Sebuah perjanjian yang berlaku hanya untuk pihak-pihak yang menandatangani.
Contoh: Piagam ASEAN
4. Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi ialah keputusan hakim yang diikuti hakim berikutnya. Hukum yurisprudensi ada yang tetap dan ada juga yang tidak tetap.
5. Doktrin/Sarjana Hukum
Doktrin menjadi sumber aturan karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban aturan sehingga di carilah pendapat andal hukum.
Proses Hukum:
1. Amnesti- Pengampunan sebelum terjadinya proses hukum
2. Abolisi - Pengampunan yang dilakukan saat proses aturan sedang berjalan
3. Grasi - Pengampunan setelah ada proses hukum
4. Rehabilitasi - Pemulihan nama baik
Bentuk aturan ada 2:
1. Hukum tertulis
2. Hukum tidak tertulis
Hukum yang masih dalam keinginan aturan bangsa Indonesia
1. IUS CONSTITUTUM: aturan yang berlaku pada suatu Negara pada saat ini.
2. IUS CONSTITUENDUM: aturan yang di harapkan/di cita-citakan berlaku pada waktu yang akan datang.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Gagasan ihwal negara aturan yang telah dikembangkan oleh para andal baik oleh Plato, Aristoteles, John Lock, Montesque dan sebagainya masih bersifat kurang terperinci dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih eksplisit pada periode ke-19, yaitu dengan munculnya konsep Rechsstaat yang dikembangkan oleh Frederich Julius Stahl di Eropa Contiental yang diilhami oleh fatwa Immanuel Kant. Menurut Stahl, unsur-unsur negara aturan (rechtsstaat) adalah:
1. Perlindungan hak-hak asasi manusia;
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3. Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan
4. Peradilan manajemen dalam perselisihan.
Pada saat yang hampir bersamaan muncul pula konsep negara aturan (Rule of Law) yang dikembangkan oleh A.V Dicey, yang lahir dalam naungan sistem aturan Anglo-Saxon.Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law sebagai berikut.
1. Supremasi aturan-aturan aturan (supremacy of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power);
2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi aturan (equality earlier the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun orang pejabat.
3. Terjaminnya hak-hak insan oleh undang-undang (di negara lain oleh Undang-Undang Dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Lebih lanjut H. Abdul Latief mengemukakan bahwa Negara aturan pada prinsipnya mengandung unsur-unsur:
1. Pemerintahan dilakukan berdasarkan undang-undang (asas legalitas) dimana kekuasaan dan wewenang yang dimiliki pemerintah hanya semata-mata ditentukan oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang;
2. Dalam Negara itu hak-hak dasar insan diakui dan dihormati oleh penguasa yang bersangkutan;
3. Kekuasaan pemerintah dalam Negara itu tidak dipusatkan dalam satu tangan, tetapi harus diberi kepada lembaga-lembaga kenegaraan di mana yang satu melakukan pengawasan terhadap yang lain sehingga tercipta suatu keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga kenegaraan tersebut;
4. Perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh aparatur kekuasaan pemerintah dimungkinkan untuk mampu diajukan kepada pengadilan yang tidak memihak yang diberi wewenang menilai apakah perbuatan pemerintahan tersebut bersifat melawan aturan atau tidak.
Munculnya “unsur peradilan manajemen dalam perselisihan” pada konsep rechtsstaatmenunjukan adanya korelasi historis antara negara aturan Eropa Kontinental dengan aturan Romawi. Philipus M. Hadjon menberikan pendapat berikut ini:
“Konsep rechsstaat bertumpu pada sistem aturan kontinental yang disebut “Civil Law” atau ”Modern Roman Law”, sedangkan konsep Rule Of Law bertumpu atas sistem aturan yang disebut “Common Law”.
Karakteristik civil police pull ialah administratif, sedangkan karakteristik mutual police pull ialah judicial.Perbedaan Karakteristik yang demikian disebabkan karena latar belakang daripada kekuasaan raja. Pada Zaman Romawi, kekuasaan yang menonjol dari raja ialah membuat peraturan melalui dekrit. Kekuasaan itu kemudian didelegasi kepada pejabat-pejabat administratif yang membuat pengarahan-pengarahan tertulis bagi hakim ihwal bagaimana memutus suatu sengkata.
Begitu besarnya peranan administrasi, sehingga tidaklah mengherankan jika dalam sistem continental-lah mula pertama muncul cabang aturan baru yang disebut “droit administraf “ dan inti dari “droit administraf“ ialah korelasi antara manajemen dengan rakyat, di Kontinen dipikirkan langkah-langkah untuk membatasi kekuasaan manajemen negara (hukum manajemen dan peradilan administrasi).”
Dalam perkembangannya konsep negara aturan tersebut kemudian mengalami penyempurnaan, yang secara umum mampu dilihat di antaranya:”
1. Sistem pemerintah negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat;
2. Bahwa pemerintah dalam melakukan kiprah dan kewajibannya harus berdasar atas aturan atau Peraturan Perundang-Undangan;
3. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi insan (warga negara);
4. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pangaruh eksekutif;
6. Adanya kiprah yang positif dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan nalar yang dilakukan oleh pemerintah;
7. Adanya sistem perekonomian yang mampu menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Perumusan unsur-unsur negara aturan ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatarbelakanginya, terutama pengaruh falsafah individualisme, yang menempatkan individu atau warga negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagium yang begitu pop dari Lord Acton, yaitu “Power tends to corrupt, simply absolute ability corrupt absolutely”; (Manusia yang memiliki kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolute) pasti akan disalahgunakan).
Model Negara aturan mirip ini berdasarkan catatan sejarah dikenal dengan sebutan demokrasi konstitusional, dengan ciri bahwa pemerintah yang demoktratis ialah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan sering disebut “pemerintah berdasarkan kontitusi” (constitutional government).
Meskipun tidak semua Negara yang memiliki konstitusi diilhami oleh semangat individualisme, semangat untuk melindungi kepentingan individu melalui konstitusi dianggap paling memungkinkan, terlepas dari falsafah Negara yang bersangkutan.
Dengan kata lain, esensi dari Negara berkonstitusi ialah pertolongan terhadap hak-hak asasi manusia. Atas dasar itu, keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan status sine quanon.
Menurut Sri Soemantri, tidak ada suatu negarapun di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak mampu dipisahkan satu dengan yang lain.
Bila Negara aturan diidentikkan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara, maka benar apa yang dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi, yang memberikan bahwa dalam periode ke twenty ini hampir tidak ada suatu Negara pun yang menganggap sebagai Negara modern tanpa menyebutkan dirinya “Negara berdasar atas hukum”. Dengan demikian, dalam batas-batas minimal, negara aturan identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang mengakibatkan konstitusi sebagai aturan master copy kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Burkens, et.al mengemukakan bahwa pengertian Rechtsstaat sebagaimana dikutif A. Hamid S. Attamimi yaitu Negara yang menempatkan aturan sebagai dasar kekuasaan dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Dari pandangan tersebut, mengandung arti bahwa kekuasaan pemerintahan dalam suatu Negara bersumber pada aturan dan sebaliknya untuk melakukan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu Negara harus berdasarkan kekuasaan hukum.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara aturan itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari aneka macam model Negara aturan tersebut, Budiono mencatat bahwa sejarah fatwa insan mengenai politik dan aturan secara bertahap menuju ke arah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan para warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu diselenggarakan berdasarkan aturan sebagai aturan main.
Belum ada Komentar untuk "Unsur- Unsur Aturan Indonesia"
Posting Komentar