Asas, Teori, Unsur Pajak Dan Syarat Pemungutan Pajak


Pengertian pajak yakni iuran wajib dari wajib pajak kepada Negara ang tidak mendapatkan jasa secara langsung dari Negara dan digunakan untuk membiayai keperluan umum bagi seluruh anggota masyarakat. Menurut perkembangan ilmu ekonomi, pajak didefinisikan berdasarkan pendapat Rochmat Sumitro bahwa pajak yakni iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbale balik atau imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung sanggup ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan berdasarkan Rochmat Soemahidjaja, menawarkan bahwa pajak yakni iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum

Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang

1. Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

“Pajak yakni proteksi wajib kepada negara yang terutang oleh orang langsung atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.




2. Pengertian Pajak Menurut Prof. doctor Rochmat Soemitro, SH., yaitu:

“Pajak yakni iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung sanggup ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.

Baca Sejarah Akuntansi

Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak yakni peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk populace saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai populace investment”.




3. Pengertian Pajak Prof. doctor P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:

“Pajak yakni iuran masyarakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung sanggup ditunjuk dan yang gunanya yakni untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.






Teori Pemungutan Pajak


Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam hukumnya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, terdapat beberapa teori yang mendasari mengenai adanya pemungutan pajak, yakni sebagai berikut…


a. Teori Asuransi


Teori ini mempunyai kiprah untuk melindungi warganya dari kepentingan baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya.


b. Teori Kepentingan


Teori yang berdasarkan dari kepentinan masing-masing warga Negara termasuk kepentingan dalam proteksi jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkatk epentingan dalam proteksi maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.


c. Teori Gaya Pikul


Teori yang didasarkan pada letak kemampuan (gaya pikul) membayar pajak bagi wajib pajak. Pajak harus dibayar sesuai dengan gaya pikul (kemampuan) seseorang. Untuk mengukur gaya pikul seseorang, perlu diketahui hal-hal berikut ini…

Penghasilan
Kekayaan
Pengeluaran (belanja)
Tanggungan keluarga


Semakin banyak tanggungan keluarga maka semain kecil kemampuan (gaya pikul) seseorang untuk membayar pajak, sekalipun penghasilannya banyak


d. Teori Bakti


Menurut teori ini yang didasarkan letak hubungan antara rakyat dengan Negara. Rakyat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada Negara. Pembayaran pajak dari rakyat kepada Negara merupakan bentuk ungkapan bakti rakyat kepada negaranya sehingga teori ini disebut teori kewajiban pajak mutlak


e. Teori Asas Gaya Beli


Teori yang berdasarkan dari adanya manfaat pajak yakni pajak yang dipungut dari rumah tangga ada di maysarakat masuk ke rumah tangga Negara kemudian disalurkan kembali kem masyarakat. Tujuannya yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, sudah sepantasnya Negara sebagai penyelenggara kepentingan masyarakat memungut pajak kepada masyarakat.

Macam-Macam Pajak


Pajak dibedakan berdasarkan organisation pemungutan, forum pemungutan, dan sifatnya. Macam-macam pajak tersebut yakni sebagai berikut..


a. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan


Berdasarkan organisation pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa yakni sebagai berikut..


1. Pajak Langsung yakni pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak sanggup dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir. Contoh-contoh pajak langsung yakni sebagai berikut..

Pajak penghasilan (PPh)
Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain)
Pajak perseroan
Pajak atas bunga, dividen, dan royalty


2. Pajak tidak langsung yakni pajak yang pembayarannya bias dilimpahkan pihak lain. Contoh pajak tidak langsung yakni sebagai berikut..

Pajak penjualan
Pajak pertambahan nilai
Bea materai
Bea lelang


b. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan


Berdasarkan forum pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut..


1. Pajak Pusat yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra yang pemungutannya di kawasan dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Contoh pajak yang termasuk pajak sentra yakni sebagai berikut..

Pajak penghasilan (PPh)
Pajak kekayaan
Pajak pertambah nilai (PPN)
Bea materai
Pajak minyak bumi
Pajak ekspor


2. Pajak kawasan yakni pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah kawasan baik kawasan tingkat satu (provinsi) maupun kawasan tingkat dua (kabupaten atau kota). Contoh pajak yang termasuk jenis pajak kawasan yakni sebagai berikut..

Pajak kendaraan motor
Pajak reklame
Pajak tontonan
Pajak radio
Bea balik nama


c. . Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sifatnya


Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut


1. Pajak subjek yakni pajak yang pemungutannya berdasarkan dari diri orangnya (keadaan diri wajib pajak). COntoh pajak yang termasuk jenis pajak subjektif yakni sebagai berikut…

Status perekonomian
Susunan keluarga
Jumlah tanggungan


2. Pajak objektif yakni pajak yang pungutannya berdasarkan dari objek pajaknya. Contoh pajak yang termasuk jenis pajak objektif yakni sebagai berikut

Ketika kita membalik nama kendaraan yang kita beli, kita akan dikenai Bea Balik Nama (BBN).
Pajak partambahan nilai (PPN).


Unsur-Unsur Pajak





Dari beberapa pengertian pajak sanggup disimpulkan bahwa pajak mempunyai unsure-unsur sebagai berikut…

Iuran dari rakyat kepada Negara. Artinya, yang berhak dalam memungut pajak yakni Negara. Tidak ada anggota masyarakat yang sanggup diperbolehkan dalam memungut pajak kepada anggota masyarakat lainnya. Bentuk iuran yakni uang dan bukan barang.
Berdasarkan undang-undang. Agar Negara sanggup memungut pajak, pajak tersebut haruslah diatur dalam undang-undang.
Tanpa imbal jasa atau kontraprestasi langsung dari Negara. Artinya, meskipun rakyat membayar pajak kepada pemerintah, tetapi pemerintah tidak langsung menunjukkan jasa kepada langsung pembayar pajak.
Pajak sanggup digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Fungsi Pajak


Fungsi Pajak – Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas, pajak mempunyai beberapa fungsi antara lain sebagai berikut…


a. Fungsi Anggaran (Budgetair): Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Sekarang ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin mirip belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan.


b. Fungsi Mengatur: Pemerintah sanggup mengatur pertumbuhan ekonomi dari adanya budi pajak. Dengan fungsi tersebut, pajak digunakan untuk mencapai tujuan.


c. Fungsi Stabilitas: Dari adanya pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berafiliasi dengan stabilitas harga, sehingga inflasi sanggup dikendalikan.


d. Fungsi Redistribusi Pendapatan: Pajak yang telah dipungut oleh Negara digunakan untuk membiayai segala kepentingan umum, baik itu membiayai pembangunan untuk membuka kesempatan kerja yang sanggup meningkatkan pendapatan masyarakat.
Asas Pemungutan Pajak


Asas Pemungutan Pajak – Untuk mencapai tujuan dari pemungutan pajak, terdapat anggan para ahli yang mengemukakan mengenai asas pemungutan pajak, antara lain sebagai berikut…




a. Macam-Macam Asas Menurut Adam Smith


Menurut Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nations” dengan anutan yang populer The Four Maxims, asas pemungutan yakni pajak sebagai berikut…


1. Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan), Pemungutan pajak dilakukan oleh Negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.


2. Asas Certainly (asas kepastian hukum), Semua pungutan pajak harus berdasarkan UU sehingga bagi yang melanggara akan sanggup dikenai sanksi aturan


3. Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang sempurna waktu atau asas kesenangan), Pajak harus dipungut pada dikala yang sempurna bagi wajib pajak (saat yang paling baik bagi wajib pajak). Contohnya yakni sebagai berikut…

Wajib pajak gres saja mendapatkan penghasilan
Wajib pajak gres saja mendapatkan keuntungan dan keuntungan


4. Asas Eficiency (asas efisiensi atau asas ekonomis), Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan hingga terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dar hasil pemungutan pajak





b. Macam-Macam Asas Menurut W.J Langen,

Menurut W.J Langen, asas pemungutan pajak dibedakan menjadi beberapa macam yakni sebagai berikut..


1. Asas daya pikul, Besar kecilnya pajak yang dipungut haru berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.


2. Asas manfaat, Pajak yang dipungut oleh Negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.


3. Asas keamanan, Dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan wajib pajak yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).


4. Asas kesejahteraan, Pajak yang dipungut oleh Negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat


5. Asas beban yang sekecil-kecilnya, Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jikalau dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.




c. Macam-Macam Asas Secara Umum.

Disamping asas diatas, asas pemungutan pajak sanggup dilakukan berdasarkan dari iii asas, yakni sebagai berikut…


1. Asas Domisili, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara dengan kawasan tinggal wajib pajak. Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempak tinggal di Republic of Indonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilannya baik penghasilan yang didapat di Republic of Indonesia maupun penghasilan yang didapat diluar negeri.


2. Asas Sumber, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara dengan sumber pendapatan tanpa melihat kawasan tinggal. Wajib pajak berdasarkan asas ini yakni bagi siapapun yang memperoleh penghasilan di Republic of Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun kawasan tinggalnya diluar negeri. Contohnya yakni tenaga kerja ajaib bekerja di Republic of Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Republic of Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.


3. Asas Kebangsaan, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara berdasarkan kebangsaan wajib pajak. Contohnya: setiap warga Negara ajaib yang bertempat tinggal di Republic of Indonesia harus membayar pajak.
Syarat-Syarat Pemungutan Pajak


Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan membayar pajak. Namun, bila terlalu rendah maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menjadikan banyak sekali kasus maka pemungutan pajak harus memenuhi banyak sekali persyaratan, yakni sebagai berikut..


a. Syarat Keadilan (Pemungutan Pajak Harus Adil)


Seperti halnya dengan produk hokum yang lain maka hokum pajak harus membuat keadilan dalam pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya yakni sebagai berikut…

Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga Negara untuk memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran


b. Syarat Yuridis (Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan UU)


Sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang,” ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan UU perihal pajak, yakni sebagai berikut..

Pemungutan pajak dilakukan oleh Negara berdasarkan UU harus dijamin kelancarannya
Jaminan aturan bagi para wajib pajak untuk tidak diberlakukan secara umum
Jaminan aturan mengenai terjadinya kerahasiaan bagi para wajib pajak


c. Pemungutan Pajak Harus Diusahakan dengan Sebaik-Baiknya


Pungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa biar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik plan produksi, perdagangan maupun jasa.


d. Syarat Finansial (Pemungutan Pajak harus Efisiensi)


Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan hingga pajak harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan denga biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, organisation pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

e. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana


Bagaimana pajak dipungut sangat memilih keberhasilan dalam pemungutan pajak. Sistem sederhana memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus didanai sehingga menunjukkan efek konkret bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.



Demikianlah artikel sederhana mengenai Asas dan Teori pajak, Unsur Pajak dan Syarat Pemungutan Pajak, Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.


Pustaka.

Muliawati, Weni. dkk. 2007. Ekonomi untuk Siswa Kelas IX SMA-MA. Bandung: Acarya Media Utama. Hal: 38-48

Belum ada Komentar untuk "Asas, Teori, Unsur Pajak Dan Syarat Pemungutan Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel