Pengertian Umum Otonomi Tempat Adalah


Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti aturan atau peraturan. jadi, pengertian otonomi tempat yakni aturan yang mengatur wilayahnya sendiri. Secara umum Pengertian otonomi tempat yakni hak, wewenang dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi tempat bukan hal yang gres bagi bangsa dan negara RI lantaran yakni semenjak Republic of Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Republic of Indonesia Daerah (KNID), adalah forum yang menjalankan pemerintahan tempat dan melakukan kiprah mengatur rumah tangga daerahnya.

Ada beberapa pendapat para jago mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para jago tersebut yakni sebagai berikut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Republic of Indonesia : Pengertian otonomi tempat berdasarkan kamus besar bahasa indonesia yakni hak, wewenang dan kewajiban tempat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi tempat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 yakni hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi tempat berdasarkan kamus aturan dan glosarium otonomi tempat yakni kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi tempat berdasarkan Encyclopedia of social scince yakni hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.

Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi tempat tersebut bisa disimpulkan bahwa hakikat otonomi tempat yakni sebagai berikut...

Daerah mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan tempat masing-masing.

Daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip ototnomi tempat Menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap tempat yakni kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah...

Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya tempat diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.

Prinsip otonomi nyata, artinya tempat diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.

Prinsip otonomi yang bertanggung jawab yakni otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang intinya untuk memberdayakan tempat termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan belahan utama dari tujuan nasional.

Tujuan Otonomi Daerah

Maksud dan tujuan otonomi tempat yakni sebagai...

agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar

agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi tempat pun bisa diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya

agar kepentingan umum suatu tempat bisa diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan tempat yang mempunya kekhususan sendiri.

Asas Otonomi Daerah

Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal twenty UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut.


Asas kepastian aturan yakni asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Asas tertip penyelenggara yakni asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
Asas kepentingan umum yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Asas keterbukaan yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif wacana penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Asas proporsinalitas yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
Asas profesionalitas yakni asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan arahan etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas akuntabilitas yakni asas yang memilih bahwa setiap agenda dan hasil akibat dari agenda penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas efisiensi dan efektifitas yakni asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan Menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna).


Adapun penyelenggaraan otonomi tempat Menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut.
Asas desentralisasi yakni penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada tempat otonom dalam kerangka NKRI
Asas dekosentrasi yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat tempat
Asas kiprah pembantuan yakni penugasan dari pemerintah kepada tempat dan desa, dan dari tempat ke desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian umum Otonomi Daerah. Semoga sahabat sekalian bisa menerima manfaat dari pengertian otonomi daerah, pengertian otonomi tempat pendapat para ahli, hakikat otonomi daerah, serta prinsip-prinsip otonomi daerah. Sekian dan terima kasih.

Referensi :

H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Umum Otonomi Tempat Adalah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel