Sejarah Dan Perkembangan Pasar Modal Indonesia


Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk aneka macam instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal ibarat saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan aneka macam produk turunan (derivatif) ibarat opsi (put atau call).

Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. viii Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai plan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 wacana pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal yaitu Bursa Efek ibarat yang dimaksud dalam undang-undang No. xv tahun 1952. berdasarkan undang-undang tersebut, bursa yaitu gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan daerah plan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan imbas yaitu saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.

Sejarah dan perkembangan pasar modal di Republic of Indonesia bisa diklasifikasikan sebagai berikut..

Di Republic of Indonesia resmi diawali dengan didirikannya Vereniging voor de effectenhandel di Djakarta tanggal xiv Desember 1912 dan di surabaya tanggal eleven januari 1925
Tanggal 10 Agustus 1977, Presiden RI resmi membuka kembali Pasar Modal di Indonesia, ditandai dengan PT Semen Cibinong sebagai perusahaan yang larn populace pertama kali dan PT Danareksa sebagai perusahaan penjamin emisi (underwriter)
Tanggal xiii juli 1992 BEJ (Bursa Efek Jakarta) diswatanisasikan menjadi PT BEJ dan beralihnya fungsi Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi BadanPengawasa Pasar Modal
Tahun 1995, disusun Undang-undang No.8 wacana Pasar Modal.
Tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Djakarta Automated Trading System (JATS)
Bulan Juli 2000, BEJ menerapkan perdagangan tanpa warkat (Scripless Trading) dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan menghindari tragedi saham hilang dan pemalsuan saham serta untuk mempercepat proses penyelesaian transaksi
Tahun 2003, ada rencana perubahan Undang-undang No.8 antara wacana Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Manfaat Pasar Modal


Manfaat melaksanakan investasi di pasar modal bisa dipandang dari sisi pemodal (yang membeli sekuritas) dan dari sisi emiten (yang menerbitkan sekuritas).


Dari sisi emiten, keberadaan pasar modal diharapkan sebagai suatu alternatif untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang tanpa Menggunakan intermediasi keuangan. Di samping itu, pasar modal memungkinkan perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity.


Kebutuhan akan dana ini menjadi makin besar jikalau plan perusahaan- perusahaan mengalami peningkatan. Salah satu indikator peningkatan plan bisnis yaitu jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank kepada perusahaan- perusahaan. Sayangnya sektor perbankan, hanya bisa mengatakan dana dalam bentuk kredit. Dalam teori keuangan dijelaskan bahwa penggunaan utang yang terlalu besar justru bisa meningkatkan biaya modal perusahaan.


Dengan kata lain, untuk menurunkan biaya modal, perusahaan mungkin suatu ketika perlu menambah modal sendiri. Pasar modal memungkinkan perusahaan menghinpun dana dalam bentuk modal sendiri.


Bagi pemilik dana (pemodal), keberadaan pasar modal sangat diharapkan sebagai alternatif untuk melaksanakan investasi pada fiscal aset. Dengan keberadaan pasar modal, tersedia aneka macam finansial property dengan risiko yang berbeda-beda. Pemodal bisa menentukan finansial property sesuai dengan preferensi risikonya. Sejauh berlaku relasi yang kasatmata antara risiko dan tingkat keuntungan, pemodal bersedia menentukan investasi yang lebih berisiko jikalau mereka bisa nengharapkan untuk memperoleh laba yang lebih besar. Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia perjuangan sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.

Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melaksanakan diversifikasi. Alternatif investasi mengatakan potensi laba dengan tingkat risiko yang bisa diperhitungkan.
Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
Penyebaran kepemilikan perusahaan hingga lapisan masyarakat menengah.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme membuat iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan administrasi profesional

Belum ada Komentar untuk "Sejarah Dan Perkembangan Pasar Modal Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel