Kedudukan Peraturan Aturan Di Indonesia

Kedudukan peraturan aturan mampu dibagi menjadi half dozen tingkatan, dimana yang tertinggi ialah Undang-Undang Dasar 1945, UU, PP, Perpres/Kepres, Permen, dan Perda.

1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 1945, atau disingkat Undang-Undang Dasar 1945 atau Undang-Undang Dasar '45, ialah aturan dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Republic of Indonesia dikala ini. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal xviii Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Republic of Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Republic of Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden v Juli 1959 kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh parlemen pada tanggal 22 Juli 1959 (wikipedia).

2. Undang-Undang
Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden[1]. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan primary bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang mampu pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan relasi di antara keduanya (wikipedia).

3. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) ialah Peraturan Perundang-undangan di Republic of Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah ialah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Republic of Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya dihentikan tumpang tindih atau bertolak belakang (wikipedia).

4. Peraturan Presiden / Keputusan Presiden
Peraturan Presiden disingkat Perpres ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden ialah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

5. Peraturan Menteri
Pereturan menteri ialah peraturan yang dibentuk oleh menteri dimana peraturan tersebut didasarkan pada tertib penyelenggaraan pemerintahan yang diinginkan dalam rangka mempermudah pelaksanaan administrasi atau kepentingan prosedural lainnya.

6. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (wikipedia).

Belum ada Komentar untuk "Kedudukan Peraturan Aturan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel