Klarifikasi Negara Kesatuan (Unitaris)



Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya mampu dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi dewan legislatif pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan mampu dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan tempat hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya kesederhanaan hukum, alasannya adalah hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
penghasilan tempat mampu digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:


  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis alasannya adalah kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di tempat kurang menerima kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, tempat diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat dewan legislatif daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:

  1. pembangunan tempat akan berkembang sesuai dengan ciri khas tempat itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di tempat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tempat itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan mampu berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, alasannya adalah sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

Suatu negara kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kekuasaan tertinggi, memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan. Menurut C.F. Strong , mirip dikutip oleh Prof. Miriam Budiardjo, negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legslatif tertinggi dipusatkan dalam satu dewan perwakilan rakyat nasional atau pusat. Tiada bidang plan pemerintah yang diserahkan konstitus kepada satuan-satuan pemerintahan lebih kecil, mirip negara potongan atau provinsi. Olehkarena itu, dalam negara kesatuan kekuasaan terletak pada tangan pemerintah pusat dan tidak ada pada pemerintah tempat (local goverment).

Dalam suatu negara kesatuan, terdapat asas bahwa segenap urusan-urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat (central government) dengan pemerintah tempat (local government) sedemikian rupa, sehingga urusan-negara dalam negara kesatuan itu tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu adalah pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah nasional bisa, dan biasanya memang, melimpahkan banyak peran kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal atau regional (local government). Namun otoritas ini dilimpahkan oleh undang-undang biasa yang disusun oleh dewan perwakilan rakyat nasional – tidak boleh konstitusi – dan tidak mampu ditarik kembali segera sehabis diterima. 
Sebagai contoh, Inggris adalah negara kesatuan, bukan negara federasi mirip Amerika Serikat. Pemerintahan Inggris, adalah berbentuk kesatuan alasannya adalah semua kekuasaan dikonsentrasikan pada suatu pemerintahan tunggal yang berpusat di London yang membentuk semua conties, borough dan daerah-daerah lokal yang sekarang ada.

Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya pada pemerintah tempat berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. Olehkarena itu, kedaulatannya, baik ke luar maupun ke dalam, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Negara kesatuan model ini biasa disebut dengan negara kesatuan dengan “sistem desentralisasi”. Sementara jikalau sebaliknya, yakni pemerintah pusat tidak menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah tempat , maka bentuk negara tersebut lazim disebut negara kesatuan dengan “sistem sentralisasi”.

Dalam negara kesatuan dengan “ sistem sentralisasi” semua kebijakan diproses dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian pemerintah tempat hanya melaksanakan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat saja. Daerah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan “sistem desentralisasi”, tempat diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya, termasuk mengelola secara penuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), berdasarkan inisiatif sendiri. Daerah mirip demikian lazim disebut dengan otonomi tempat (Otda) atau kekuasaan swantara.

Lepas dari dua sistem yang berbeda dalam negara kesatuan diatas, negara kesatuan pada hakikatnya tidak terbagi, atau dalam arti kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, oleh alasannya adalah konstitusi negara kesatuan tidak mengakui dewan perwakilan rakyat lain, selain dari dewan perwakilan rakyat pusat. Jadi, jikalau pun ada kewenangan bagi tempat sepertimembuat peraturan tempat (Perda) hal tersebut bukan berarti bahwa pemerintahan tempat itu berdaulat, alasannya adalah pengawasan dan kekuasaan tertinggi masih tetap terletak pada pemerintah pusat.

Dengan kata ini, C.F. Strong berkesimpulan bahwa terdapat dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan yaitu :

1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat, dan
2. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.

Dengan itu, dalam negara kesatuan, warga negara bahu-membahu hanya merasa adanya satu pemerintahan saja.

Belum ada Komentar untuk "Klarifikasi Negara Kesatuan (Unitaris)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel