Apa Makna Alinea Dalam Pembukaan Uud 1945
Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 - Seperti yang kita ketahui dalam Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki beberapa alinea yang mengandung makna tertentu dari setiap alinea tersebut. bahwasanya pada Pembukaan UUD 45 memiliki iv alinea dan di anggap menjadi pilar dasar negara indonesia. dari ke-4 alinea itu berisi hal hal fatwa pokok yang merupakan cikal bakal bangsa indonesia.
Momentum Proklamasi 17 agustus 1945 merupakan awal dimana dimulainya perletakan kedaulatan Bangsa Indonesia. Dengan mengacuh pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 di setiap Alineanya karena memiliki makna tersendiri. Mari kita kupas apa makna dari Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Makna Alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Teks Alinea I : “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan”.
Memiliki Makna Bahwa Hak atas Kemerdekaan tiap bangsa itu mutlak dan tidak terkecuali bangsa indonesia juga, di dalam nya terkandung Dasar perjuangan sebagai insan menuntut hak asasi untuk merdeka dan lepas dari penjajahan. Kedaulatan itulah Maksud dari alinea pertama, dimana Hak hak dasar sebagai insan yang harus saling menghormati satu sama lain dan bukan saling menindas satu sama lain dan kesudahannya lahir gerakan berjuang bersama ( masa Perjuangan ) untuk memperoleh kemerdekaan.
Makna Alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Teks Alinea II : "Dan pergerakan kemerdekaan Republic of Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Republic of Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Pada Alinea ke-2 lengkap sudah di paparkan bahwa ada Perjuangan, dimana sejak Pergolakan di daerah daerah melawan Belanda/Penjajah dimana musuh tiap daerah pun sama, penjajah datang dengan niat perdagangan kemudian mengadu domba ingin menguasai nusantara. pemberontakan untuk melawan penjajah terjadi hampir di seluruh wilayah nusantara kala itu dan akibat nya mereka oke untuk membentuk gerakan yang di kenal Perang gerilya disini mulailah fase perkelompok atau organisasi dan saling terhubung satu sama lain dan akibat nya menyatukan kekuatan dan pendapat untuk mengusir penjajah dari bumi pertiwi.
Makna Alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Teks Alinea III : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, agar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Republic of Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
menandakan bahwa perjuangan bangsa indonesia dalam meraih kemerdekaanya tidaklah simpel dan jikalau bukan karena rahmat Tuhan YME maka tidak mungkinlah semua tercapai. Para pahlawan pejuang kemerdekaan merupakan barisan dari orang orang Spiritual. disini di ketahui bahwa nusantara saait itu kaya dengan kultur budaya serta keberagaman keyakinan namun tetap satu berjuang bersama melawan penjajah. dan atas dasar konsep sebagai bangsa yang memang telah relegius dari awal maka tidak heran jikalau dalam apapun bentuk perjuangan dan kemerdekaan akan selalu terselip nama Tuhan sebagai tanda kesyukuran.
Makna Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Teks Alinea IV : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Republic of Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Republic of Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Sebagai bentuk rumusan yang lengkap pada alinea keempat ini, karena di dalam nya terpapar Tujuan luhur bangsa indonesia di dirikan. ini bukan hanya mencakup satu atau dua aspek saja namun ini perihal pemerintahaan dan rakyat, bagaimana pembangunan kedepan, pemerataan pembangunan, keamanan negara dari ancaman pihak luar, penetapan hukum dan hukum korelasi antara pemerintah dan rakyat. semua tertuang lengkap dan terperinci di dalam alinea ke-4 diatas.
Tujuan dari ppembentukan negara Republic of Indonesia dirumuskan "Pemerintah Negara Republic of Indonesia yang melindungi segenap bangsa Republic of Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Disini kiprah serta dalam pembentukan negara indonesia telah memiliki tujuan dan asas itu di kenal dengan istilah
" Dari rakyat Oleh Rakyat Untuk Rakyat ".
Ada prinsip dasar yang masih dipegang teguh dalam mencapai suatu tujuan yakni dengan menyusun kemerdekaan Republic of Indonesia ke dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, sebagai suatu susunan Negara Republik Republic of Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
- Negara Republic of Indonesia memiliki fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Republic of Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- Negara Republic of Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
- Negara Republic of Indonesia memiliki dasar falsafah Pancasila, ialah Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
- kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
kemudian di bentuklah Pancasila sebagai asar Utama Negara Indonesia
sila ke -1 Ketuhanan Yang Maha Esa
sila ke -2 kemanusiaan yang adil dan beradab
sila ke -3 persatuan Indonesia
sila ke -4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
sila ke -5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Demikian Pembahasan Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.
Momentum Proklamasi 17 agustus 1945 merupakan awal dimana dimulainya perletakan kedaulatan Bangsa Indonesia. Dengan mengacuh pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 di setiap Alineanya karena memiliki makna tersendiri. Mari kita kupas apa makna dari Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Makna Alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Teks Alinea I : “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan”.
Memiliki Makna Bahwa Hak atas Kemerdekaan tiap bangsa itu mutlak dan tidak terkecuali bangsa indonesia juga, di dalam nya terkandung Dasar perjuangan sebagai insan menuntut hak asasi untuk merdeka dan lepas dari penjajahan. Kedaulatan itulah Maksud dari alinea pertama, dimana Hak hak dasar sebagai insan yang harus saling menghormati satu sama lain dan bukan saling menindas satu sama lain dan kesudahannya lahir gerakan berjuang bersama ( masa Perjuangan ) untuk memperoleh kemerdekaan.
Makna Alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Teks Alinea II : "Dan pergerakan kemerdekaan Republic of Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Republic of Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Pada Alinea ke-2 lengkap sudah di paparkan bahwa ada Perjuangan, dimana sejak Pergolakan di daerah daerah melawan Belanda/Penjajah dimana musuh tiap daerah pun sama, penjajah datang dengan niat perdagangan kemudian mengadu domba ingin menguasai nusantara. pemberontakan untuk melawan penjajah terjadi hampir di seluruh wilayah nusantara kala itu dan akibat nya mereka oke untuk membentuk gerakan yang di kenal Perang gerilya disini mulailah fase perkelompok atau organisasi dan saling terhubung satu sama lain dan akibat nya menyatukan kekuatan dan pendapat untuk mengusir penjajah dari bumi pertiwi.
Makna Alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Teks Alinea III : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, agar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Republic of Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
menandakan bahwa perjuangan bangsa indonesia dalam meraih kemerdekaanya tidaklah simpel dan jikalau bukan karena rahmat Tuhan YME maka tidak mungkinlah semua tercapai. Para pahlawan pejuang kemerdekaan merupakan barisan dari orang orang Spiritual. disini di ketahui bahwa nusantara saait itu kaya dengan kultur budaya serta keberagaman keyakinan namun tetap satu berjuang bersama melawan penjajah. dan atas dasar konsep sebagai bangsa yang memang telah relegius dari awal maka tidak heran jikalau dalam apapun bentuk perjuangan dan kemerdekaan akan selalu terselip nama Tuhan sebagai tanda kesyukuran.
Makna Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Teks Alinea IV : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Republic of Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Republic of Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Sebagai bentuk rumusan yang lengkap pada alinea keempat ini, karena di dalam nya terpapar Tujuan luhur bangsa indonesia di dirikan. ini bukan hanya mencakup satu atau dua aspek saja namun ini perihal pemerintahaan dan rakyat, bagaimana pembangunan kedepan, pemerataan pembangunan, keamanan negara dari ancaman pihak luar, penetapan hukum dan hukum korelasi antara pemerintah dan rakyat. semua tertuang lengkap dan terperinci di dalam alinea ke-4 diatas.
Tujuan dari ppembentukan negara Republic of Indonesia dirumuskan "Pemerintah Negara Republic of Indonesia yang melindungi segenap bangsa Republic of Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Disini kiprah serta dalam pembentukan negara indonesia telah memiliki tujuan dan asas itu di kenal dengan istilah
" Dari rakyat Oleh Rakyat Untuk Rakyat ".
Ada prinsip dasar yang masih dipegang teguh dalam mencapai suatu tujuan yakni dengan menyusun kemerdekaan Republic of Indonesia ke dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, sebagai suatu susunan Negara Republik Republic of Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
- Negara Republic of Indonesia memiliki fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Republic of Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- Negara Republic of Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
- Negara Republic of Indonesia memiliki dasar falsafah Pancasila, ialah Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
- kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
kemudian di bentuklah Pancasila sebagai asar Utama Negara Indonesia
sila ke -1 Ketuhanan Yang Maha Esa
sila ke -2 kemanusiaan yang adil dan beradab
sila ke -3 persatuan Indonesia
sila ke -4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
sila ke -5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Demikian Pembahasan Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Apa Makna Alinea Dalam Pembukaan Uud 1945"
Posting Komentar