Makna Alinea Dalam Pembukaan Uud 1945

Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, memiliki nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya sanggup menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Republic of Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dalam pembukaan UUD 1945 terdiri dari four alinea yang memiliki makna tertentu di dalam setiap alinea tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pembukaan UUD 1945 terdiri dari four alinea yaitu (alinea pertama)"bahwa bahwasanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu.

Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:

Alinea I
: terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).

Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Republic of Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).

Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).

Alinea IV : memuat peran negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.

Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

Alinea pertama : “Bahwa bahwasanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini ialah mengatakan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Republic of Indonesia menghadapai employment kemerdekaan melawan penjajah.

Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh akhirnya harus ditentang dan dihapuskan semoga semua bangsa di dunia ini sanggup menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.

Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Republic of Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan peran kewajiban bangsa/pemerintah Republic of Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.

Alasan bangsa Republic of Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.

Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Republic of Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Republic of Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Republic of Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”
Kalimat tersebut mengatakan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Republic of Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak sanggup dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang.

Dalam alinea ini terperinci apa yang dikehendaki atau dibutuhkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Republic of Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Republic of Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.

Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
- Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Republic of Indonesia telah hingga pada tingkat yang menentukan;
- Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
- Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan concluding tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Republic of Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”

Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Republic of Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan cloth dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.

Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta mengatakan pula ketaqwaan bangsa Republic of Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Republic of Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.

Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Republic of Indonesia yang melindungi segenap bangsa Republic of Indonesia dan seluruh tumpah darah Republic of Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Republic of Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Republic of Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Republic of Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Republic of Indonesia sesudah menyatakan dirinya merdeka.

Tujuan nasional negara Republic of Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Republic of Indonesia yang melindungi segenap bangsa Republic of Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"

Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu ialah dengan menyusun kemerdekaan Republic of Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Republic of Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa.

Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sekaligus menegaskan:
Negara Republic of Indonesia memiliki fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Republic of Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

Negara Republic of Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
Negara Republic of Indonesia memiliki dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan tersirat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(alinea kedua) "Dan perjuangan kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Republic of Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Republic of Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur"
(alinea ketiga)"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya"

(alinea keempat) "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Republic of Indonesia yang melindungi segenap bangsa Republic of Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Republic of Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Republic of Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa
kemanusiaan yang adil dan beradab
persatuan Indonesia
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

1. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Pertama (I)
Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus semoga semua bangsa di dunia sanggup menerima hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia. Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Republic of Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan

2. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Kedua (II)
Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang dengan mengatakan bahwa
Perjuangan pergerakan di Republic of Indonesia telah hingga pada tingkat yang menentukan
Momentum yang sekarang telah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan concluding melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Republic of Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur

3. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Ketiga (III)
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga cloth serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut..
Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
Ketawaan bangsa Republic of Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Republic of Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya

4. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Keempat (IV)
Dalam alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut...

a. Fungsi dan Tujuan negara Republic of Indonesia yaitu :
melindungi segenap bangsa Republic of Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
memajukan kesejahteraan umum
mencerdasarkan kehidupan bangsa
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara indonesia ialah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu pancasila

Demikian artikel sederhana mengenai Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. DKI Jakarta : Esis. Hal : 94-95.

Belum ada Komentar untuk "Makna Alinea Dalam Pembukaan Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel