Pengertian Pajak Secara Umum
Secara umum, Pengertian pajak ialah iuran yang dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak menurut undang-undang yang Digunakan untuk membiayai keperluan penguasa atau pemerintah. Pengertian wajib pajak ialah orang pribadi atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Secara hemat ada perkiraan bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan masyarakat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa maupun fasilitas. Asumsi ini secara pribadi tidak berlaku pajak. Pajak mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam prosedur pembayaran pajak dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran (budgeter) yang akan didistribusikan dan Digunakan untuk pengadaan maupun penyediaan barang dan jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Pengertian Pajak Secara Umum ialah iuran yang dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak menurut undang-undang yang Digunakan untuk membiayai keperluan penguasa atau pemerintah.
Sejarah Lahirnya Pajak - Pajak muncul bersamaan dengan peradaban di Mesopotamia dan Mesir. Hal ini sanggup dilihat dari tablet Sumeria pada tahun 3.500 SM. Pada ketika itu sumber daya raja sendiri tidak cukup membiayai pegawai kerajaan. Untuk mengatasi hal ini pajak digunakan. Saat penggunaan uang itu masih jarang, sebagian dari pajak ini dibayar dalam bentuk barang, ibarat hasil panen petani.
Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli
Ada beberapa Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli ibarat yang sanggup teman-teman lihat dibawah ini.
A. Menurut Undang-Undang No. half dozen Tahun 1983 ihwal ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. ix tahun 1994 dan kemudian diubah lagi ke Undang-Undang No.16 tahun 2000 dan terakhir Undang-Undang No. 28 tahun 2007 dimana pengertian pajak menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2007 ialah proteksi wajib kepada negara yang terutama oleh pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa menurut undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara pribadi dan Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B. Pengertian pajak menurut definisi Prof. physician Rochmat Soemitro, memperlihatkan bahwa pengertian pajak ialah peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya Digunakan untuk investasi pada barang-barang publik. Misalnya, jalan raya dan jembatan.
C. Pengertian pajak menurut definisi Leroy Beaulieu, memperlihatkan bahwa pengertian pajak ialah proteksi baik secara pribadi maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.
D. Pengertian pajak menurut definisi Prof. physician M.J.H. Smeets ialah prestasi pemerintah terhadap terutang melalui norma-norma aturan dan prestasi ini sanggup dipaksakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
E. Pengertian pajak menurut definisi Prof. S. I. Djayaningrat, yang memperlihatkan bahwa pengertian pajak ialah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, bencana dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukum, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta sanggup dipaksakan tetapi tidak ada balas jasa dari negara.
Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak mempunyai nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan four ciri di atas, pajak sanggup dilihat dari ii perspektif, yaitu:
a) Pajak dari perspektif ekonomi. Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memperlihatkan citra bahwa pajak mengakibatkan ii situasi menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari perspektif hukum. Perspektif ini terjadi in conclusion adanya suatu ikatan yang timbul lantaran undang-undang yang mengakibatkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus menurut undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak mempunyai peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak sanggup Digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak sanggup Digunakan sebagai alat untuk mendorong aktivitas ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
Pajak sanggup memperlihatkan proteksi atau proteksi terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak sanggup mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian biar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak sanggup Digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak sanggup Digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah memutuskan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar sanggup dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar sanggup ditambah dan deflasi sanggup di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Republic of Indonesia ketika ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada ii fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Republic of Indonesia ialah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melaksanakan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang sanggup digolongkan menurut sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi ii jenis, yaitu: pajak tidak pribadi dan pajak langsung.
Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax). Pajak tidak pribadi merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak jikalau melaksanakan bencana atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak pribadi tidak sanggup dipungut secara berkala, tetapi hanya sanggup dipungut jikalau terjadi bencana atau perbuatan tertentu yang mengakibatkan kewajiban membayar pajak.
Pengertian Pajak Secara Umum ialah iuran yang dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak menurut undang-undang yang Digunakan untuk membiayai keperluan penguasa atau pemerintah.
Sejarah Lahirnya Pajak - Pajak muncul bersamaan dengan peradaban di Mesopotamia dan Mesir. Hal ini sanggup dilihat dari tablet Sumeria pada tahun 3.500 SM. Pada ketika itu sumber daya raja sendiri tidak cukup membiayai pegawai kerajaan. Untuk mengatasi hal ini pajak digunakan. Saat penggunaan uang itu masih jarang, sebagian dari pajak ini dibayar dalam bentuk barang, ibarat hasil panen petani.
Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli
Ada beberapa Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli ibarat yang sanggup teman-teman lihat dibawah ini.
A. Menurut Undang-Undang No. half dozen Tahun 1983 ihwal ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. ix tahun 1994 dan kemudian diubah lagi ke Undang-Undang No.16 tahun 2000 dan terakhir Undang-Undang No. 28 tahun 2007 dimana pengertian pajak menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2007 ialah proteksi wajib kepada negara yang terutama oleh pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa menurut undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara pribadi dan Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B. Pengertian pajak menurut definisi Prof. physician Rochmat Soemitro, memperlihatkan bahwa pengertian pajak ialah peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya Digunakan untuk investasi pada barang-barang publik. Misalnya, jalan raya dan jembatan.
C. Pengertian pajak menurut definisi Leroy Beaulieu, memperlihatkan bahwa pengertian pajak ialah proteksi baik secara pribadi maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.
D. Pengertian pajak menurut definisi Prof. physician M.J.H. Smeets ialah prestasi pemerintah terhadap terutang melalui norma-norma aturan dan prestasi ini sanggup dipaksakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
E. Pengertian pajak menurut definisi Prof. S. I. Djayaningrat, yang memperlihatkan bahwa pengertian pajak ialah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, bencana dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukum, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta sanggup dipaksakan tetapi tidak ada balas jasa dari negara.
Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak mempunyai nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan four ciri di atas, pajak sanggup dilihat dari ii perspektif, yaitu:
a) Pajak dari perspektif ekonomi. Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memperlihatkan citra bahwa pajak mengakibatkan ii situasi menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari perspektif hukum. Perspektif ini terjadi in conclusion adanya suatu ikatan yang timbul lantaran undang-undang yang mengakibatkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus menurut undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak mempunyai peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak sanggup Digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak sanggup Digunakan sebagai alat untuk mendorong aktivitas ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
Pajak sanggup memperlihatkan proteksi atau proteksi terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak sanggup mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian biar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak sanggup Digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak sanggup Digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah memutuskan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar sanggup dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar sanggup ditambah dan deflasi sanggup di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Republic of Indonesia ketika ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada ii fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Republic of Indonesia ialah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melaksanakan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang sanggup digolongkan menurut sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi ii jenis, yaitu: pajak tidak pribadi dan pajak langsung.
Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax). Pajak tidak pribadi merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak jikalau melaksanakan bencana atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak pribadi tidak sanggup dipungut secara berkala, tetapi hanya sanggup dipungut jikalau terjadi bencana atau perbuatan tertentu yang mengakibatkan kewajiban membayar pajak.
Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan jikalau wajib pajak menjual barang mewah.
Pajak Langsung (Direct Tax).
Pajak pribadi merupakan pajak yang diberikan secara terencana kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibentuk kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak pribadi harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak sanggup dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi ii jenis, yaitu: pajak tempat dan pajak negara.
Pajak Daerah (Lokal). Pajak tempat merupakan pajak yang dipungut pemerintah tempat dan terbatas hanya pada rakyat tempat itu sendiri, baik yang dipungut Pemerintah Daerah Tingkat II maupun Pemerintah Daerah Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi ii jenis, yaitu: pajak tempat dan pajak negara.
Pajak Daerah (Lokal). Pajak tempat merupakan pajak yang dipungut pemerintah tempat dan terbatas hanya pada rakyat tempat itu sendiri, baik yang dipungut Pemerintah Daerah Tingkat II maupun Pemerintah Daerah Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
Pajak Negara (Pusat). Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah sentra melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi ii jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
Pajak Objektif. Pajak objektif ialah pajak yang pengambilannya menurut objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
Pajak Subjektif. Pajak subjektif ialah pajak yang pengambilannya menurut subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Semua pengadministrasian yang berafiliasi dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berafiliasi dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.
Demikian artikel sederhana ihwal Pengertian Pajak secara umum dan pengertian penurut Definisi Para Ahli, biar point-point yang ada pada pembahasan pengertian pajak sanggup bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan Terima Kasih
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pajak Secara Umum"
Posting Komentar