Pengertian Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Secara Umum


Secara umum pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan para mahir yakni tubuh perjuangan yang modalnya berasal dari kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 memperlihatkan bahwa pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Badan perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan negara di pisahkan. Badan Usaha Milik Negara mempunyai aneka macam macam bentuk perusahaan, tahukah, apa itu tubuh perjuangan ??. sebelumnya telah dibahas pengertian tubuh perjuangan dan jenis-jenis tubuh perjuangan .

Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yakni Badan Usaha yang permodalannya baik itu sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Status dari pekerja BUMN bukan sebagai pegawai negeri sipil, akan tetapi sebagai pegawai BUMN.

Menurut UU RI No.19 Tahun 2003, Pengertian BUMN yakni tubuh perjuangan yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mempunyai peran yang sangat penting dalam mengasilkan aneka macam macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN meliputi aneka macam sektor, seolah-olah halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.


Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Lebih lanjut mengenai fungsi BUMN dipaparkan di bawah ini.


Fungsi BUMN yang pertama yaitu untuk menyediakan aneka macam barang dan jasa.
Fungsi BUMN yang kedua sebagai alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Indonesia.
Fungsi BUMN yang ketiga adalah untuk membuka lapangan pekerjaan baru.
Fungsi BUMN yang keempat yaitu Digunakan sebagai penghasil devisa negara
Fungsi BUMN yang kelima yakni untuk membantu pengembangan perjuangan kecil koperasi.
Fungsi BUMN yang keenam adalah sebagai pendorong acara masyarakat di aneka macam lapangan usaha.
Fungsi BUMN yang selanjutnya yaitu untuk mengelolah cabang-cabang produksi SDA (Sumber Daya Alam) untuk masyarakat.
Fungsi BUMN yang terakhir adalah untuk menjadi pencetus terhadap pembangunan sektor-sektor perjuangan yang belum diminati oleh pihak swasta.

Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 1969, ada tiga macam bentuk perusahaan negara, yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), dan perusahaan perseroan (persero).


Perusahaan jawaran atau perjan adalah perusahaan milik negara yang merupakan cuilan dari suatu departemen. Contoh : Perusahaan Jawatan kereta api melaksanakan kegaitan produksi jasa transportasi kereta api. Sekarang perusahaan tersebut tidak berbentuk perjan, tetapi berbentuk perseroan dan dikenal dengan PT KAI. 
 
Perusahaan umum atau perum adalah perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contohnya : Perusahaan Umum Pegadaian melaksanakan acara produksi jasa pegadaian. 
 
Perusahaan Perseroan atau persero adalah perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatan (PT), bergerak pada salah satu bidang produksi dan bertujuan memperoleh laba. Contoh : PT Pertamina melaksanakan acara produksi pertambangan minyak bumi, PT Pos Republic of Indonesia melaksanakan acara produksi jasa pos, PT Bank Nasional Republic of Indonesia (BNI) melaksanakan acara produksi jasa perbankan.

Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Dalam UU RI No. nineteen Tahun 2003 Mengenai BUMN, BUMN terbagi atas dua jenis yaitu Badan Usaha Persero (perseorangan) dan Badan Usaha Perum (umum). Untuk lebih jelasnya mengenai kedua jenis BUMN ini sebagai berikut.

1. Jenis BUMN Persero. Pengertian Persero yakni suatu tubuh perjuangan yang mempunyai bentuk perseroan terbatas, di mana modal sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara. Tujuan persero didirikan adalah untuk mencari keuntungan dan memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat umum. Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek dan lain sebagainya.

2. Jenis BUMN Perum. Pengertian Perum yakni suatu tubuh perjuangan yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan Perum ini didirikan yaitu untuk mencari keuntungan dan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga relatif terjangkau. Perum dipimpin oleh direksi atau direktur dan pekerja perum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Perum bisa melaksanakan penyertaan modal dalam tubuh perjuangan lain dengan persetujuan dari menteri BUMN. Contoh perum : Perum pegadaian, Perum Damri, Perum Percetakan Uang, Perum Bulog dan lain sebagainya.

Sekian artikel singkat mengenai pengertian BUMN, fungsi BUMN, jenis jenis BUMN dan Contoh BUMN, agar bermanfaat bagi kita semua.


Pustaka.

T. Gilarso, 2004. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Yang Menerbitkan KANISIUS : Yogyakarta.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Secara Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel